Persepsinews, Samarinda – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan lingkungan dan mengurangi dampak negatif TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang sudah berstatus nonaktif di Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim berencana akan melakukan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Salah satu langkah terobosan yang akan diambil adalah penerapan konsep landfill mining dan sanitary landfill untuk mengaktifkan kembali TPA yang masuk zona tidak aktif.
Landfill mining merupakan proses ekstraksi dan pemulihan material berharga dari tumpukan sampah yang telah terkubur di TPA. Melalui kerjasama dengan pihak swasta, Dinas Lingkungan Hidup berencana untuk mengonversi tumpukan sampah tersebut menjadi sumber daya yang berguna, seperti energi terbarukan atau material daur ulangulang dengan teknologi RDF.
Melalui teknologi RDF atau disebut Refuse Derived Fuel, sampah plastik atau sampah anorganik dapat diubah menjadi bahan bakar alternatif yang dapat digunakan untuk menghasilkan energi.
“Sudah mulai kerjasama melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), jadi pengelolaannya menggunakan landfill mining, yaitu dengan menumpuk kembali lahan sampah yang non aktif untuk bisa digunakan kembali, itu menggunakan teknologi RDF dijadikan alat bakar dapur,” ungkap Noor (17/5/2024).
Disampaikan Noor Utami, kerjasama ini akan memberikan manfaat ganda bagi lingkungan dan perekonomian daerah.
“Dengan mengaktifkan kembali TPA nonaktif melalui landfill mining, pihaknya tidak hanya membersihkan lingkungan dari potensi pencemaran, tetapi juga menciptakan peluang baru dalam hal pengelolaan sumber daya dan penciptaan lapangan kerja,” tandasnya. (Ozn)