Persepsinews.com, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini berlangsung pada Jumat (20/9) malam dan dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kukar, Farida, bersama Wakil Ketua Sementara, Herry Asdar.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati Kutai Kartanegara, Rendi Solihin, anggota DPRD Kukar, unsur Forkopimda, dan para kepala OPD.
Dalam kesepakatan tersebut, DPRD dan Pemerintah Daerah Kukar menyetujui total anggaran sebesar Rp 14,3 triliun untuk APBD Perubahan 2024.
Wakil Ketua Sementara DPRD Kukar, Herry Asdar, memaparkan laporan terkait komponen pendapatan daerah.
Dari laporan tersebut diketahui bahwa pendapatan daerah mengalami peningkatan signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap di angka Rp732,9 miliar, sedangkan Pendapatan Transfer meningkat menjadi Rp13,3 triliun. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah masih tetap di angka Rp250 miliar.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menegaskan pentingnya kesepakatan ini sebagai wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.
“Kerja sama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar sangat diperlukan demi kelancaran dan keberlanjutan pembangunan daerah. DPRD merupakan mitra penting dalam mencapai tujuan ini,” ujarnya.
Rendi juga menekankan bahwa persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2024 ini merupakan pelaksanaan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Setelah disetujui, Raperda tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk evaluasi lebih lanjut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red)