Persepsinews.com, Samarinda – Upaya pembongkaran Pasar Pagi Samarinda mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Abdul Khairin.
Ia menyerukan pentingnya mencari solusi damai yang tidak hanya mendukung rencana pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, tapi juga menghormati hak-hak pemilik 48 sertifikat hak milik (SHM) yang terdampak.
Proses pembongkaran yang telah berjalan, sejauh ini tidak mengganggu operasional pedagang yang telah dipindahkan ke lokasi baru. Namun, masih terdapat ketidaksepakatan dari pemilik SHM terkait dengan rencana tersebut. Khairin menegaskan bahwa ini bukanlah waktu untuk berpolemik, melainkan untuk berdialog mencari jalan keluar.
“Kami mengusulkan agar Pemkot Samarinda dan pemilik 48 SHM dapat duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencapai kesepakatan,” ujar Khairin. Beliau menambahkan, komunikasi yang konstruktif harus diutamakan untuk menghindari konflik yang berlarut-larut.
Ia menegaskan jika DPRD Samarinda siap menjadi mediator dalam proses dialog ini, guna memastikan semua pihak mendapatkan solusi terbaik.
“Saran juga diberikan kepada pemilik SHM untuk berkonsultasi dengan ahli hukum agraria, guna memahami posisi hukum mereka dalam rekonstruksi Pasar Pagi yang dapat dianggap sebagai kepentingan umum,” pungkasnya. (Lis)













