Persepsinews,com, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah, menyoroti pendekatan kepada pelaku usaha dalam penegakan aturan terkait jaminan produk halal dan higienis.
Dalam Rapat Pansus II yang membahas Penyusunan dan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, Laila menegaskan pentingnya pendekatan cermat dan bertahap dalam menerapkan persyaratan sertifikasi halal dan higienis bagi pelaku usaha.
Laila menyampaikan bahwa menegakkan aturan tidaklah mudah dan memerlukan upaya yang serius. Salah satu kendala utama yang ditemui saat melakukan peninjauan lapangan adalah keterbatasan fasilitas penting seperti Rumah Potong Unggas (RPU).
“Ketidaktersediaan atau keterbatasan RPU di Kota Samarinda berdampak pada ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam penyusunan Raperda yang sedang berlangsung, Laila menekankan bahwa prioritas utama adalah pemenuhan fasilitas, khususnya pengadaan RPU.
Menurutnya, pengadaan RPU menjadi langkah penting dalam mendukung pelaksanaan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis di Kota Samarinda.
Tanpa fasilitas yang memadai, upaya Pansus DPRD Samarinda dalam menegakkan aturan tersebut tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.
Laila menegaskan perlunya upaya bersama dalam memastikan ketersediaan fasilitas yang memadai untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.
“Kalau belum cukup RPU di Kota Samarinda ini tidak akan bisa tercapai, percuma saja,” tandasnya. (Lis)













