spot_img

Dua Napi Jadi Otak Peredaran Sabu dari Balik Jeruji Besi di Samarinda

Persepsinews.com, Samarinda – Di balik jeruji besi, seharusnya kejahatan berakhir. Namun, dua narapidana di Rutan Kelas II A Samarinda justru menjadikan sel mereka sebagai pusat kendali bisnis narkotika. Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang dikendalikan dari dalam penjara, dengan total tiga tersangka diamankan dalam operasi ini.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah kos di Jalan Gerilya, Gang Sepakat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Menindaklanjuti laporan itu, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melakukan penyelidikan dan mengawasi lokasi selama beberapa waktu. Hingga akhirnya, pada Jumat (31/1) malam, sekitar pukul 19.30 WITA, tim mendapati seorang pria berinisial H (36) yang terlihat gelisah di depan kos tersebut. Saat hendak didekati petugas, H mencoba kabur, namun usahanya sia-sia. Ia berhasil diringkus sebelum sempat menghilang di kegelapan malam.

Ketika digeledah, tas yang dibawanya menyimpan tiga bungkus sabu dengan berat total 162,84 gram brutto, serta beberapa alat transaksi narkoba.

Dari hasil interogasi awal, H mengaku hanya sebagai kurir. Ia mendapat perintah dari seseorang yang saat ini masih mendekam di dalam rutan. Nama HW (43) pun muncul sebagai pengendali utama jaringan ini.

Tak ingin kehilangan momentum, polisi langsung berkoordinasi dengan pihak rutan. Saat sel HW diperiksa, petugas menemukan sebuah ponsel yang menjadi alat komunikasi utama dalam mengatur peredaran narkoba. Namun, pengungkapan ini tak berhenti di situ. Rupanya, HW tak beroperasi sendirian. Ia bersekongkol dengan W (42), yang juga mendekam di rutan yang sama.

“HW dan W menjalankan bisnis ini dengan rapi. Mereka berkomunikasi dengan kode-kode tertentu dalam percakapan pesan singkat agar sulit dideteksi,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, Minggu (2/2).

Kedua narapidana ini tak hanya berperan sebagai perantara, tetapi juga otak di balik peredaran sabu di luar penjara. Dengan memanfaatkan kurir seperti H, mereka memastikan bisnis haram ini terus berjalan tanpa harus meninggalkan sel mereka.

“Modusnya sederhana tapi efektif. Barang dikirim dari luar ke kurir, lalu perintah datang dari dalam rutan. Mereka pikir bisa berlindung di balik jeruji, tapi nyatanya tidak,” lanjut Bambang.

Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa mereka adalah bagian dari jaringan narkotika yang terorganisir, di antaranya, tiga bungkus sabu seberat 152,15 gram brutto, dua bungkus sabu seberat 10,69 gram brutto, timbangan digital, buku catatan jual beli sabu, tiga unit ponsel milik para tersangka

Bambang menegaskan, pengungkapan ini baru permulaan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain dalam sindikat ini, termasuk dugaan keterlibatan pihak luar yang menyuplai barang haram ke dalam rutan.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengusut siapa saja yang terlibat, termasuk jalur masuknya narkoba ke dalam rutan. Ini membuktikan bahwa kejahatan narkotika terus berkembang dengan berbagai modus. Oleh karena itu, kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (Nto)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer