spot_img

Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi Samarinda-Balikpapan Ditangkap

Persepsinews.com, Samarinda – Upaya pemberantasan narkotika di Kota Tepian kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. . kini menjalani proses hukum setelah ditangkap di lokasi berbeda pada Sabtu (4/1) dan Minggu (5/1).

Penangkapan pertama terjadi di Jalan KH. Samanhudi, Gang Reformasi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda. Lokasi tersebut memang dikenal sebagai salah satu titik transaksi narkoba. Petugas yang melakukan patroli mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 Wita.

“Ketika digeledah, kami menemukan 12 butir ekstasi dan sabu seberat 9,11 gram di kantong bajunya. Selain itu, kami juga menyita dompet kecil berisi 0,70 gram sabu yang disimpan di jok motornya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, Selasa (7/1).

DR juga tidak bisa mengelak setelah polisi menggeledah tempat tinggalnya di Jalan Damanhuri 2, Gang Al-Haq. Di sana, petugas menemukan timbangan digital serta plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba.

Pengembangan ke Balikpapan

Dalam pemeriksaan, DR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari FN, seorang warga Balikpapan. Polisi langsung bergerak cepat untuk menangkap FN. Keesokan harinya, FN ditangkap di Balikpapan, tepatnya di lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“FN kami amankan berdasarkan pengakuan DR. Barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkotika turut kami sita,” lanjut Kompol Bambang.

Barang bukti lain yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencakup ekstasi, sabu, timbangan digital, plastik klip, dan dua unit handphone. Semua barang bukti kini berada di Mapolresta Samarinda untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus Lain di Palaran

Pada hari yang sama, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda juga menangkap seorang pria berinisial I (45) di Kecamatan Palaran. Penangkapan dilakukan di Jalan Simpang Pasir, Sabtu sore sekitar pukul 17.00 Wita.

“Dari tersangka I, kami menyita sabu seberat 0,99 gram yang disimpan di kantong celana depan. Selain itu, kami juga mengamankan motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka,” jelas Kompol Bambang.

Tersangka I mengaku sudah lebih dari satu tahun terlibat dalam transaksi narkotika. Ia menyebut beberapa nama lain yang diduga bagian dari jaringan distribusi narkoba, yang kini sedang didalami oleh petugas.

Jerat Hukum Berat Menanti

Kedua tersangka utama, DR dan FN, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk mereka adalah pidana penjara maksimal seumur hidup.

“Kami akan terus mengintensifkan operasi untuk memberantas peredaran narkoba di Samarinda. Sinergi dengan masyarakat sangat penting agar kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika,” tegas Kombes Pol Ary Fadly melalui Kasat Resnarkoba.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat, Kota Samarinda diharapkan semakin jauh dari jerat barang haram ini. (Nto)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer