Persepsinews.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim)menetapkan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim periode 2010–2018, berinisal AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana jaminan reklamasi tambang batu bara oleh CV Arjuna.
Penetapan tersangka dilakukan Senin (19/5/2025) melalui Surat TAP-06/0.4.5/Fd.1/05/2025. Sebelumnya, Direktur Utama CV Arjuna berinisial IEE telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/5/2025). Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Samarinda untuk masa 20 hari pertama.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari pencairan deposito jaminan reklamasi yang dilakukan secara tidak sah pada tahun 2016.
Dana yang seharusnya digunakan untuk pemulihan lingkungan di wilayah tambang seluas 1.452 hektare di Kelurahan Sambutan, Samarinda, justru dicairkan tanpa melalui prosedur resmi seperti evaluasi teknis, penilaian reklamasi, serta persetujuan dari pejabat berwenang.
“Dana itu digunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak pernah dikembalikan. Selain itu, CV Arjuna tidak memperpanjang jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi sebagaimana diwajibkan,” ujar Toni.
Akibat tindakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp15,62 miliar, ditambah kerugian lingkungan yang ditaksir mencapai Rp58,5 miliar.
AM dan IEE dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan ada tersangka lain.
Penegak hukum juga mengingatkan para pelaku usaha tambang untuk tidak menyalahgunakan dana reklamasi yang merupakan kewajiban hukum dan moral untuk menjaga kelestarian lingkungan. (Nto)