spot_img

Evaluasi Angkutan Perairan Dishub Kaltim, Perusahaan Tidak Aktif Diberi Sanksi

Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi Kegiatan Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan di Wilayah Kutai Timur, di Hotel Royal Victoria, beberapa waktu lalu.

Rapat ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bidang Pelayaran, Ahmad Maslihuddin, yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur, Yudha Pranoto.

Peserta rapat terdiri dari Pelaku Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan di Wilayah Kutai Timur serta Asosiasi DPC APBMI Kutai Timur.

Dalam diskusi rapat, dipertimbangkan kewajiban Pelaku Usaha Jasa terkait angkutan di perairan dan sanksi yang akan diberikan atas kelalaian sesuai dengan PM 59/2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan.

“Jumlah Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang beroperasi di Pelabuhan Sangatta mencapai 8 perusahaan,” ungkap Maslihuddin.

Sementara itu, lanjutnya, yang beroperasi di Pelabuhan Sangkulirang sebanyak 7 perusahaan dari total 33 perusahaan yang memiliki izin usaha bongkar muat di Wilayah Kutai Timur.

“Dari rapat kami tetapkan pemberian sanksi terhadap Pelaku Usaha yang tidak aktif selama 6 bulan berturut-turut sebagai evaluasi terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kegiatan usaha,” bebernya.

Sosialisasi terkait penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko juga menjadi fokus dalam kegiatan ini. Pentingnya Pelaku Usaha memperbarui perizinan yang dimiliki menjadi Sertifikat Standar yang terverifikasi turut ditekankan.

Narasumber yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, diantaranya adalah KUPP Kelas I Sangatta, KUPP Kelas II Sangkulirang, hingga DPC APBMI Kutai Timur. (Adv/ Dishub Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer