Persepsinews.com, Samarinda – Polsek Palaran, di bawah pengawasan Polresta Samarinda dan Polda Kaltim, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di jalan Parikesit Kelurahan Rawamakmur Kecamatan Palaran pada Minggu (8/10/2023). Dalam pengungkapan ini, mereka berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta 5 poket sabu.
Menurut Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat melalui hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811 557110.
Informasi tersebut mencakup ciri-ciri pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah Palaran.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Palaran segera mengumpulkan tim opsnal reserse Polsek Palaran untuk melakukan pengungkapan.
“Dalam waktu singkat, tim opsnal berhasil menyergap pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan oleh masyarakat,” beber Kompol Zarma.
Mereka melakukan penggeledahan badan dan menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan oleh pelaku di kantong celana dan dalam sarung hp miliknya sebanyak 2 poket. Selanjutnya, pelaku diminta untuk menunjukkan barang bukti lainnya.
“Dalam penggeledahan di rumah pelaku di jalan Cempaka, petugas menemukan 3 poket sabu yang disimpan di mainan anak-anak. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Palaran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa dari pengungkapan ini, mereka telah berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial RS (27) yang tinggal di jalan Melanti.
Mereka juga menyita 5 poket sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing, serta 2 unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk peredaran narkotika.
Kapolsek mengingatkan warga untuk tidak bermain dengan narkotika, dan jika mereka menemukan penyalahgunaan narkotika.
“Baik itu pemakai, pengedar, atau penyimpan barang tersebut, agar segera melaporkannya ke Polsek Palaran melalui hotline,” tandasnya. (Ozn)