Persepsinews.com, Samarinda – Sebuah laporan warga yang masuk ke Call Center 110, Kamis (26/6/2025) dini hari menjadi titik awal terbongkarnya kasus penyekapan anak di bawah umur yang mengejutkan publik.
Seorang gadis berusia 14 tahun ditemukan dalam kondisi teler di sebuah rumah kontrakan di Jalan Nusa Indah Gang 4, RT 4, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Laporan yang masuk pukul 00.20 Wita itu menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Tim patroli Beat bersama unit Reskrim Polresta Samarinda langsung dikerahkan menuju lokasi.
“Operator Command Center 110 langsung meneruskan informasi ke SPK, dan dalam waktu 30 menit personel kami tiba di lokasi,” terang Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, Jumat (27/6).
Saat didatangi, rumah itu dihuni tiga pria bersaudara yakni, JRP (33), JAP (30), dan JPB (41). Mereka sempat membantah keberadaan SB alias KV (19), pria yang dicurigai menyekap korban. Namun keterangan mereka runtuh setelah dilakukan penggeledahan.
“Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di dapur. Saat itu, korban juga ada di dalam rumah dalam kondisi lemah dan diduga baru dicekoki satu boks obat batuk cair Komix,” jelas Heri.
Fakta di lapangan makin kelam. Rumah tersebut bukan hanya lokasi penyekapan, tetapi juga disinyalir sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. Petugas menemukan alat hisap sabu (bong), klip plastik bekas sabu, dan sisa kemasan Komix yang sudah dikonsumsi.
“Kami langsung mengamankan empat orang, termasuk tiga penghuni rumah, untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Heri.
Setelah diperiksa, SB alias KV ternyata merupakan tersangka kasus lama di Polres Bontang. Ia sudah dilaporkan atas dugaan penggelapan sepeda motor, pencurian handphone, dan persetubuhan anak di bawah umur.
Dari keterangan awal korban, SB membawanya dari Bontang ke Samarinda tanpa sepengetahuan keluarga. Sesampainya di Samarinda, korban langsung dibawa ke rumah kontrakan tersebut, tempat pelaku akhirnya diamankan.
“Lokasi kejadian utama tetap berada dalam wilayah hukum Polres Bontang, sehingga kami telah berkoordinasi untuk proses hukum selanjutnya. Sementara indikasi keterlibatan narkotika di Samarinda masih kami dalami,” pungkas Heri. (Nto)