Persepsinews.com, Tenggarong – Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Empat orang, terdiri dari tiga pria dan satu wanita, diamankan setelah kedapatan mengonsumsi sabu di sebuah penginapan di Jalan M. Hatta Handil III, Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, pada Selasa (18/2/2025).
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 11.00 WITA, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan.
Dua hari kemudian, tim melihat seorang pria berinisial R (35) keluar dari penginapan bersama seorang wanita berinisial SNY (24). Keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat petugas memasuki kamar penginapan, ditemukan dua orang lainnya, yaitu MM (27) dan EA (22).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,90 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti alat hisap, sendok takar, dan pipet kaca turut disita oleh pihak kepolisian.
Keempat tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suyoko, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kutai Kartanegara.
“Kami terus melakukan patroli dan penyelidikan guna mencegah peredaran narkoba di Kukar. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar AKP Suyoko.
Ia berharap, dengan adanya tindakan tegas dari kepolisian, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Bersama-sama, kita lawan peredaran narkotika di Kutai Kartanegara,” tegasnya. (Red)