Persepsinews.com, Samarinda – Seorang guru honorer berinisial MR (24) di Sekolah Dasar (SD) wilayah Samarinda Utara harus mendekam di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke pihak berwajib pekan lalu, menyusul pengakuan anaknya yang menerima perlakuan tidak senonoh dari MR.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa MR diduga telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap muridnya sebanyak dua kali. Kejadian pertama terjadi di ruang dewan guru pada pertengahan Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WITA, sedangkan kejadian kedua terjadi di ruang kelas III pada pertengahan Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WITA.
“Pelaku menarik paksa korban, memeluk, menggendong, dan mencium mulut korban,” ujar Hendri dalam keterangan resminya.
Selain itu, pihak kepolisian juga menduga ada 3-4 anak lainnya yang menjadi korban dari perbuatan MR. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. Hendri menambahkan, motif MR melakukan tindakan tersebut karena mengaku memiliki hawa nafsu terhadap anak-anak.
“Dia melihat dan memperlakukan anak-anak seperti orang dewasa, serta memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk melakukan aksinya,” jelasnya.
MR kini menghadapi tuntutan hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut karena perbuatannya dilakukan berulang dan dia berstatus sebagai pendidik. Selain itu, MR juga dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar.
“Penambahan sepertiga itu karena perbuatan itu dilakukan berulang dan dia berstatus sebagai pendidik,” tegas Hendri.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat, terutama mengingat posisi MR sebagai seorang pendidik yang seharusnya melindungi dan membimbing murid-muridnya.
“Kami akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” pungkas Hendri. (Red)