spot_img

Hartono Basuki Sosialisasikan Perda Trantibum di Sepaku

Persepsinews.com, Penajam – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hartono Basuki, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) di Kecamatan Sepaku, Jumat (3/1/2025) pukul 16.00 WITA.

Politisi dapil Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser itu menjelaskan bahwa sosialisasi perda merupakan bagian dari upaya DPRD bersama pemerintah daerah Kaltim untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku.

“Perda ini bertujuan menciptakan kondisi masyarakat yang aman, nyaman, dan tertib serta memberikan landasan hukum yang jelas bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Trantibum dan Linmas,” ungkap Hartono Basuki.

Acara ini menghadirkan narasumber seperti Subandi dan Puji, dengan Wasti bertindak sebagai moderator.

Selain itu, dalam perda tersebut, salah satu poin utama yang disosialisasikan adalah definisi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum atau “Gangguan Trantibum.”

Gangguan ini mencakup segala bentuk perilaku tidak tertib yang dapat mengganggu atau berpotensi mengganggu kepentingan umum.

Hartono menjelaskan bahwa gangguan Trantibum dapat berupa aktivitas yang mengancam kenyamanan masyarakat, pelanggaran aturan, hingga situasi yang menghambat pelayanan publik.

“Perda ini memberikan panduan bagi Satpol PP Kaltim dalam bekerja sama dengan pemerintah pusat dan berbagai pihak untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di lingkungan masyarakat,” jelas Hartono.

Ia memandang sosialisasi ini juga menjadi momen penting untuk mendengar masukan dari masyarakat terkait penerapan perda, sehingga aturan ini dapat benar-benar efektif di lapangan.

“Satpol PP memiliki peran utama dalam pelaksanaan perda ini, yang akan didukung oleh koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat,” tutupnya. (Ehd)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer