Persepsinews.com, Balikpapan – Isu sertifikasi laut kembali mencuat di berbagai daerah. Setelah heboh pemasangan pagar bambu di laut Tangerang sepanjang 32 km, kini sorotan mengarah ke Balikpapan. Ternyata, sertifikasi laut di Balikpapan sudah terjadi sejak lama dan sempat menjadi perbincangan publik pada 2004.
Isu ini pertama kali mencuat saat DPRD Kota Balikpapan menggelar hearing terkait rencana pembangunan coastal road dari Melawai hingga Stal Kuda. Proyek ini digagas sebagai solusi jangka panjang mengatasi kemacetan di kota. Kala itu, Ketua DPRD Balikpapan, Miseri Pribadi (PDIP), mengungkap bahwa lahan pantai hingga ke laut sudah bersertifikat.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan saat itu, almarhum Syahgianto, mengakui bahwa sebagian wilayah laut telah bersertifikat atas nama pengusaha tertentu. Salah satu tokoh yang menyoroti kasus ini adalah Ketua Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi (Yapenti) Dharma Wirawan Kalimantan Timur (DWK) Universitas Balikpapan (Uniba), Dr. H. Rendi Susiswo Ismail SE, SH, MH. Ia menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Gardasikat telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Gardasikat menuntut agar sertifikat yang telah diterbitkan di atas laut segera dibatalkan dan kawasan tersebut dikembalikan kepada negara.
“Kami serius mengamankan kawasan Melawai, terutama di depan Kantor KPU. Sertifikat yang tidak sah harus dibatalkan dan dikembalikan ke negara,” ujar Rendi Susiswo Ismail.
Sementara itu, advokat Yesayas Petrus Rohy SH juga mengungkap bahwa sertifikasi laut di Balikpapan bukan hal baru. Namun, karena tidak ada tindakan fisik seperti pemasangan pagar, isu ini tidak seheboh kasus di Tangerang.
“Kalau di Balikpapan cerdas. Lautnya tidak perlu dipagar jadi sertifikatnya aman saja. Coba kalau dipagari kayak di Tangerang, bisa ribut juga di Balikpapan,” katanya. (Red)