spot_img

Ingin Maju di Pilkada, Paslon Independen Harus Mampu dapat 236 Ribu Dukungan

Persepsinews, Samarinda – Dalam rangka persiapan Pilkada Kaltim 2024 yang dijadwalkan akan berlangsung pada November mendatang, KPU Kaltim telah mengumumkan serangkaian tahapan yang akan dilalui dalam proses pemilihan kepala daerah di seluruh Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan secara transparan, adil, dan partisipatif.

Tahapan-tahapan tersebut mencakup sejumlah langkah kunci, termasuk pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, hingga pengumuman hasil akhir.

Dalam setiap tahapan, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur yang telah ditetapkan, serta menjaga integritas dan keberlangsungan proses demokratis.

Pendaftaran dibuka melalui dua jalur baik dengan partai politik maupun secara independen. Namun, bagi calon pendaftar diwajibkan memenuhi sejumlah kriteria seperti diharuskannya memenuhi jumlah syarat dukungan sebesar 236 ribu di enam kabupaten dan kota di Kaltim.

“Pemenuhan syarat hubungan perseorangan bagi calon, harus mengumpulkan sejumlah 236 ribu dukungan yang tersebar lebih setengah wilayah Kaltim atau enam kabupaten dan kota di Kaltim,” tutur Fahmi, Sabtu (28/4/2024).

Ia menegaskan komitmennya untuk menjalankan Pilkada 2024 dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum, serta berharap bahwa proses ini akan menghasilkan pemimpin yang dapat dipercaya dan mampu memajukan daerah masing-masing.

“Pada 30 April 2024 ini KPU Kaltim akan menggelar launching tahapan pilkada untuk memastikan seluruh masyarakat mengetahui proses berjalannya pilkada,” pungkasnya. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer