spot_img

Ini Tarif Baru PKB dan BBNKB di Kaltim 2025, Jadi Terendah Se-Indonesia

Persepsinews.com, Samarinda – Kebijakan tarif baru khusus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta opsen pajak dan opsen bea balik nama kendaraan akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).

Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Dalam kebijakan terbaru ini, tarif PKB diturunkan menjadi 0,8 persen dengan tambahan opsen sebesar 66 persen dari pokok PKB. Total tarif yang dikenakan menjadi 1,328 persen, turun dari tarif sebelumnya sebesar 1,75 persen. Penurunan ini memberikan selisih 0,422 persen.

Sementara itu, tarif BBNKB ditetapkan sebesar 8 persen dengan opsen sebesar 66 persen dari pokok BBNKB, sehingga total tarif BBNKB menjadi 13,28 persen. Penurunan ini berarti selisih 1,72 persen dibanding tarif sebelumnya yang mencapai 15 persen. Untuk bea balik nama kendaraan kedua dan seterusnya, pemerintah menetapkan nol persen atau tidak dikenakan biaya.

“Tarif baru ini merupakan yang terendah di seluruh Indonesia,” ujar Akmal, di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (2/1/2025).

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Kaltim tidak perlu khawatir dengan isu kenaikan pajak kendaraan, karena justru kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban mereka.

Pemerintah juga mengubah mekanisme pengelolaan pajak dengan menerapkan sistem split bill, di mana penerimaan opsen PKB dan BBNKB langsung disalurkan ke rekening kas daerah masing-masing kabupaten atau kota. Sistem ini menggantikan skema bagi hasil sebelumnya, sehingga penyaluran dana menjadi lebih cepat dan efisien.

Akmal menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian penerimaan pajak bagi pemerintah kabupaten dan kota serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan.

“Masyarakat beli kendaraan di wilayah Kaltim saja, guna mendukung penerimaan pajak daerah,” tutupnya. (Ehd)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer