Persepsinews.com, Samarinda – Wahana Samarinda Theme Park menghadapi ancaman penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) jika tetap beroperasi tanpa izin yang lengkap. Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menindak tegas kendaraan yang parkir sembarangan di sekitar kawasan wisata tersebut.
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan menghindari kemacetan, terutama di sekitar Terminal Lempake, Jalan DI Panjaitan, Samarinda Utara. Petugas Dishub mengambil langkah tegas dengan menggembosi ban kendaraan yang diparkir di tempat terlarang.
Salah satu pengunjung, Muji, warga Balikpapan, mengalami langsung sanksi ini. Saat mengunjungi Samarinda Theme Park bersama keluarganya, ia memarkir kendaraannya di lokasi yang tidak diperbolehkan. Akibatnya, petugas Dishub melakukan penggembosan ban mobilnya sebagai bentuk sanksi.
“Saya memohon maaf, sudah parkir di tempat yang dilarang. Saya ke sini mau berwisata sama keluarga,” ungkap Muji.
Koordinator Parkir Dishub Kota Samarinda, Duri, menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi semua jenis kendaraan, termasuk truk, bus, mobil roda empat, dan roda dua. Dalam operasi penertiban kali ini, tercatat enam kendaraan dikenai sanksi berupa penggembosan dan penggembokan.
“Parkirnya sembarangan, dilarang, itu bukan tempat parkir. Akses jalan macet kalau ada parkir kendaraan,” jelas Duri.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan parkir yang telah ditetapkan. Selain itu, bagi pengelola Samarinda Theme Park, kelengkapan izin operasi menjadi hal yang mendesak agar tempat wisata ini bisa terus beroperasi tanpa kendala hukum.
“Keselamatan dan ketertiban adalah prioritas utama, kami akan terus menegakkan aturan demi kenyamanan bersama,” tutupnya. (Red)