Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menghadapi tantangan dalam mempercepat penerbitan peraturan gubernur (Pergub) yang diperlukan untuk mengimplementasikan berbagai peraturan daerah (Perda) yang telah disahkan oleh DPRD.
Lambatnya penerbitan Pergub ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat pelaksanaan kebijakan yang dirancang untuk kepentingan masyarakat.
Anggota Komisi 3 DPRD Kaltim, Jahidin, menyoroti pentingnya peran Pergub sebagai aturan pelaksana teknis yang memastikan Perda dapat diimplementasikan secara efektif. Ia menekankan bahwa tanpa Pergub, Perda hanya akan menjadi dokumen formal tanpa kekuatan nyata untuk diterapkan di lapangan.
“Sudah banyak Perda yang disahkan bertahun-tahun lalu, tetapi hingga kini Pergub sebagai panduan teknisnya belum juga diterbitkan. Hal ini sangat disayangkan karena kebijakan yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat tidak dapat berjalan,” jelas Jahidin.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Perda memiliki kedudukan hukum yang setara dengan undang-undang, ruang lingkupnya hanya berlaku di tingkat provinsi. Namun, seperti halnya undang-undang yang membutuhkan peraturan pemerintah (PP), Perda juga membutuhkan Pergub agar dapat dilaksanakan.
“Tanpa Pergub, Perda tidak bisa dijalankan secara maksimal. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal dampak nyata yang seharusnya dirasakan masyarakat,” tambahnya.
Jahidin mengakui bahwa proses penyusunan Pergub membutuhkan waktu dan koordinasi yang matang. Namun, ia berharap pemerintah provinsi lebih proaktif dan menjadikan penerbitan Pergub sebagai prioritas utama. Menurutnya, sinergi yang kuat antara DPRD Kaltim dan pemerintah provinsi diperlukan untuk mempercepat proses ini.
“Pergub adalah kunci agar kebijakan bisa diterapkan. Jika proses penerbitannya terus lambat, masyarakat yang seharusnya diuntungkan justru menjadi pihak yang dirugikan,” katanya.
Ia juga mendorong pemerintah provinsi untuk mengevaluasi kendala yang menyebabkan keterlambatan dalam penyusunan Pergub. Solusi yang lebih efisien, seperti mempercepat mekanisme koordinasi antara instansi terkait, dinilai penting agar hambatan ini tidak terus berulang.
“Proses ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus menunjukkan komitmennya untuk segera menyelesaikan Pergub yang tertunda, karena masyarakat menunggu hasil dari kebijakan yang sudah disahkan,” tutupnya. (Ehd)