Persepsinews.com, Balikpapan – Kalimantan Advocacy Center (KAC) mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang membubarkan secara paksa aksi damai #IndonesiaGelap di depan Kantor DPRD Balikpapan, Jumat (21/2/2025). Dalam insiden tersebut, enam aktivis ditangkap, yang memicu protes dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Aksi demonstrasi ini digelar untuk menyampaikan aspirasi terkait kebijakan nasional yang dinilai merugikan rakyat. Beberapa tuntutan utama dalam aksi tersebut mencakup pendidikan gratis dan demokratis, pencabutan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, penolakan revisi RUU Minerba, serta reformasi Polri dan TNI untuk menghapus budaya represif.
KAC menilai tindakan kepolisian bertentangan dengan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 menjamin kebebasan berpendapat dan unjuk rasa. Oleh karena itu, penggunaan kekuatan berlebihan dalam membubarkan demonstrasi dianggap melanggar prinsip proporsionalitas dan dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi terhadap aktivis.
“Penangkapan ini jelas merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat. Kami mendesak agar enam aktivis segera dibebaskan tanpa syarat,” ujar perwakilan KAC dalam keterangan resminya.
KAC juga menuntut agar Polri melakukan evaluasi internal terkait prosedur penanganan demonstrasi agar sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Selain itu, mereka mendesak pemerintah untuk merespons tuntutan aksi #IndonesiaGelap demi kepentingan rakyat.
Sebagai bentuk solidaritas, KAC berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada para aktivis yang ditangkap. Organisasi ini juga mengajak seluruh masyarakat sipil untuk bersatu melawan segala bentuk tindakan represif yang membatasi kebebasan berekspresi.
“Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pembungkaman suara rakyat,” tegasnya. (Red)













