Persepsinews, Samarinda – Bencana banjir yang dahsyat di kabupaten Mahakam Ulu pada tanggal 16 Mei 2024 lalu yang merendam beberapa kecamatan dengan ketinggian berkisar 3-4 meter, memberikan dampak kerusakan luar biasa bagi masyarakat dan infrastruktur pemerintahan di wilayah tersebut.
Dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan, yang termasuk didalamnya adalah perlindungan atas terjadinya bencana, guna mewujudkan kesejahteraan umum yang berlandaskan Pancasila.
Sedangkan pada Permenkes Nomor 6 tahun 2024 terkait standar teknis pemenuhan standar pelayanan minimal Kesehatan menyebutkan bahwa pelayanan Kesehatan bagi penduduk terdampak krisis Kesehatan akibat bencana dan KLB menjadi kewenangan provinsi yang didalamnya mengatur dengan detail terkait standar kebutuhan dan standar pelayanan dalam kegiatan pengendalian krisis Kesehatan.
Dalam rangka mendukung seluruh kegiatan pengelolaan krisis kesehatan di daerah, maka perlu dilakukan kegiatan penguatan kapasitas manajemen krisis kesehatan pada level provinsi untuk meningkatkan kemampuan dalam melakukan manajemen krisis Kesehatan akibat bencana dan atau KLB penyakit.
“Peningkatan kapasitas dalam penerapan manajemen penanggulangan krisis kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur adalah upaya-upaya yang dilakukan dalam mendukung kegiatan pengelolaan krisis kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas petugas kesehatan dalam penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana yang akan dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Jaya saat menghadiri kegiatan “Kaji Manajemen Pengendalian Krisis Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024” di Aceh. (Ozn)













