spot_img

Kejati Kaltim Seret Empat Tersangka Korupsi Ganti Rugi Perumahan KPN Kutim

Persepsinews.com, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka dalam kasus korupsi pembayaran ganti rugi perumahan koperasi pegawai negeri (KPN) senilai Rp 4,9 miliar. Tindakan ini dilakukan pada Selasa (16/1/2024) sore.

Keempat tersangka yang ditahan melibatkan pejabat pemerintah dan pihak swasta. Mereka adalah S, mantan kepala BPKAD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) selaku pengguna anggaran periode 2017-2020, MH, mantan sekretaris BPKAD Kabupaten Kutai Timur yang menjabat kuasa pengguna anggaran selama masa jabatan 2017-2021.

Selanjutnya, D, seorang ASN yang menjabat PPTK SKPD BPKAD Kabupaten Kutai Timur sejak 2018 hingga saat ini, dan S, seorang direktur dari CV Berkat Kaltim.

Wakil Kepala Kejati Kaltim, Adi Wibowo, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Kaltim mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Dengan alat bukti yang sudah ada dan sudah dikantongi oleh tim penyidik, maka sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, maka dilakukan penahanan terhadap empat orang,” ungkap Adi.

Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dan keempat tersangka resmi ditahan di Rutan klas IIA Samarinda selama 20 hari ke depan.

“Mereka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun,” terangnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer