Persepsinews.com, Samarinda – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menahan SR, Direktur Utama PT RPB, terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
SR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang mengungkap adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp21.202.001.888,- atau Rp21 miliar. Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya, dalam siaran pers Nomor: 07/O.4.3/Penkum/02/2025 menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP.
“Tersangka SR diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan yang tidak sesuai prosedur pada Perusda Pertambangan BKS tahun 2017-2020, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21 miliar,” ujar Iman Wijaya.
SR merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan IGS, Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS periode 2016-2020, serta NJ, Kuasa Direktur CV ALG, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara yang dilakukan Perusda Pertambangan BKS dengan lima perusahaan swasta pada 2017-2019, dengan nilai transaksi sebesar Rp25,8 miliar. Namun, kerja sama tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sah, seperti persetujuan dari Badan Pengawas dan Gubernur, proposal bisnis, studi kelayakan, serta manajemen risiko. Akibatnya, proyek ini gagal dan mengakibatkan kerugian negara.
SR kini ditahan selama 20 hari ke depan berdasarkan Pasal 21 KUHAP, dengan pertimbangan ancaman hukuman di atas lima tahun serta kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat,” tutup Iman Wijaya. (Red)