Persepsinews.com, Balikpapan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Noor Thoha, mengungkap bahwa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) ternyata memiliki hak pilih pada Pemilu 2024, namun dengan beberapa pengecualian.
Dirinya menjelaskan bahwa ODGJ yang masuk dalam kategori khusus, terutama yang menjalani rawat jalan atau rehabilitasi, diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya.
Meskipun gangguan jiwa terbagi menjadi berbagai jenis seperti stres, bipolar, depresi, skizofrenia, dan demensia, ODGJ dengan gangguan jiwa permanen atau tingkat parah, yang tidak memiliki pemahaman tentang identitas pribadi, alamat, keluarga, serta makan dan tidur di tempat sembarangan, tidak dapat memberikan hak pilih.
“Misal mereka tidak tahu nama sendiri, di mana alamat rumah, siapa keluarga, dan makan dan tidur di sembarang tempat. Itu yang tidak boleh,” ujarnya pada Senin (15/1/2024).
Ia menegaskan bahwa generalisasi gangguan jiwa dapat menyulitkan, dan mengakui bahwa beberapa ahli pernah menyuarakan protes terkait ketidakmampuan ODGJ menggunakan hak pilih.
Meskipun demikian, Thoha meyakinkan masyarakat bahwa sistem di Kota Balikpapan telah diatur sedemikian rupa untuk memastikan kelancaran pemilu.
Pihak KPU menjamin bahwa partisipasi ODGJ dalam pemilihan umum di Kota Balikpapan tidak akan menjadi kendala, dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dianggap aman.
“Insyaallah tidak ada kendala,” tambahnya. (Red)













