Persepsinews, Samarinda – Dalam upaya memperkuat integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan Pembantukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024, yang terdiri dari PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan, PPS/Panitia Pemungutan Suara, dan KPPS/Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang berlangsung hingga 5 November 2024.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan, dalam pembentukan Badan Ad Hoc, KPU membutuhkan sekitar 525 orang untuk petugas PPK dan sekitar 3.114 personil PPS.
“Saat ini sudah mulai perekrutan badan ad hoc, untuk PPS saja kita butuh lima ratusan lebih kemudian yang PPK nya tiga ribuan personil,” tutur Fahmi, Jumat (25/4/2024).
Fahmi mengungkapkan, untuk pengumuman rekrutmen Badan Ad Hoc akan di sampaikan pada tanggal 23-27 April 2024. Tes tersebut akan dilakukan dengan sistem CAT untuk memastikan para peserta memiliki kompetensi yang baik.
Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memperkuat tata kelola demokrasi dan memastikan keberlangsungan proses pemilihan umum yang adil dan transparan.
“Para calon diharapkan memiliki dedikasi yang kuat untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilu dan menegakkan standar-standar tinggi dalam setiap tahapan proses pemilihan,” pungkasnya. (Ozn)













