Persepsinews, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan tidak ada batasan jumlah pasangan calon untuk maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh KPU, batas akhir pendaftaran pasangan calon adalah pada bulan Agustus 2024. Hal ini memberikan kesempatan bagi calon yang ingin bertarung dalam kontestasi politik ini untuk segera mempersiapkan diri dan mengumpulkan dukungan yang cukup.
Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, terkait penetapan jumlah paslon memang saat ini blm ada perubahan dan menyesuaikan masing-masing partai pengusung. Menurutnya, semakin banyak calon yang mendaftar maka akan semakin baik dalam proses demokrasi.
“Untuk sementara aturannya masih sama tidak ada yang berbeda, sementara ini, tidak ada batasan, semakin banyak calon semakin baik, artinya kontestasi dan demokrasi di Kaltim berjalan baik,” ungkap Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, Minggu (28/4/2024).
Proses seleksi calon ini menjadi momen penting dalam menentukan arah politik suatu daerah. Dengan batas waktu yang ditetapkan, diharapkan proses penyelenggaraan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
KPU juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk aktif dalam memantau proses pemilihan ini.
“Serta memberikan dukungan kepada calon yang dianggap memiliki visi dan misi yang sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing,” pungkasnya. (Ozn)