Persepsinews.com, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah mengumumkan kebutuhan petugas untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam menghadapi Pemilu 2024.
Sebanyak 17.941 orang dibutuhkan untuk menjadi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 2.563 TPS.
Menurut Komisioner KPU Kota Samarinda Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Dwi Haryono, tujuh orang petugas KPPS akan bertanggung jawab di setiap TPS. Mereka memiliki peran krusial dalam proses pemungutan dan perhitungan suara.
“Pendaftaran calon anggota KPPS dibuka dari 11 sampai 20 Desember 2023. Kami mengajak warga Samarinda, khususnya generasi muda yang menguasai teknologi, untuk berpartisipasi mendaftar sebagai petugas KPPS,” ungkap Dwi Haryono.
Syarat pendaftaran mencakup kriteria diantaranya ; (a) Warga negara Indonesia (WNI). (b) Usia 17 hingga 55 tahun. (c) Berpendidikan minimal SMA atau sederajat. (d) Tidak berafiliasi dengan partai politik.
Honorarium untuk Ketua KPPS mengalami peningkatan signifikan dari Rp550 ribu menjadi Rp 1,2 juta pada Pemilu 2024. Begitu juga dengan anggota KPPS yang mendapat kenaikan menjadi Rp 1,1 juta dari sebelumnya Rp 500 ribu.
Peningkatan honorarium ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mensukseskan pesta demokrasi tahun depan. Dwi Haryono menekankan pentingnya peran generasi muda dalam penyelenggaraan, kelancaran, dan integritas Pemilu.
“Peserta yang memenuhi syarat diharapkan ikut serta dalam mewujudkan pemilihan yang demokratis dan bertanggung jawab,” tambahnya. (Red)













