spot_img

Kuasa Hukum Madri Pani-Agus Wahyudi Berhasil Patahkan Eksepsi Termohon di Sengketa Pilkada Berau

Persepsinews.com, Berau – Sengketa Pilkada Berau 2024 terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pembuktian terbaru, Abdul Hamid dan tim kuasa hukum pasangan calon bupati Madri Pani-Agus Wahyudi berhasil mematahkan argumentasi eksepsi yang diajukan oleh pihak termohon dan terkait. Keberhasilan ini semakin memperkuat posisi hukum pasangan calon yang mereka bela dalam persidangan.

Sejak awal, banyak pihak meragukan bahwa perkara ini akan mencapai tahap pembuktian. Pihak termohon, yang diwakili oleh kantor hukum ternama Hasibuan & Hasibuan Advocate, mengajukan berbagai eksepsi hukum untuk menggugurkan perkara ini. Namun, tim hukum MP AW mampu membuktikan bahwa gugatan mereka telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya, Abdul Hamid menegaskan bahwa argumentasi yang mereka ajukan telah dipersiapkan dengan matang, sehingga eksepsi yang diajukan termohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.

“Kami telah mempersiapkan semua dokumen dan bukti dengan baik. Hakim melihat bahwa perkara ini memang layak untuk dilanjutkan, dan itu menjadi bukti bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil,” kata Abdul Hamid usai sidang.

Sidang ini menjadi momentum penting dalam proses sengketa Pilkada Berau. Dengan keberhasilan mematahkan eksepsi, kini tim kuasa hukum MP AW fokus pada sidang lanjutan yang akan menghadirkan lebih banyak bukti dan saksi untuk memperkuat dalil-dalil mereka.

Abdul Hamid juga menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar perdebatan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menegakkan demokrasi yang sehat dan transparan di Kabupaten Berau. Ia berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta dan bukti yang telah diajukan.

“Kami optimis bahwa kebenaran akan terungkap, dan keadilan akan berpihak pada yang benar. Masyarakat Berau berhak mendapatkan pemimpin yang dipilih secara demokratis dan sah,” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer