spot_img

Kuasa Hukum RSHD Diusir saat Rapat, Bubuhan Advokat Kaltim Laporkan ke Badan Kehormatan

Persepsinews.com, Samarinda – Ketegangan antara profesi advokat dan lembaga legislatif kembali mencuat di Kaltim. Kelompok advokat yang menamakan diri Bubuhan Advokat Kaltim resmi melayangkan surat keberatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim pada Rabu (7/5/2025).

Akar persoalan bermula dari insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) Samarinda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar 29 April lalu.

Insiden tersebut dinilai mencederai martabat profesi advokat yang dilindungi oleh undang-undang. Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, Hairul Bidol, menyatakan bahwa tindakan dua anggota DPRD Kaltim dalam forum resmi itu tidak dapat dibenarkan secara etika maupun hukum.

Ia bersama sembilan rekannya langsung menyerahkan surat keberatan ke Gedung A DPRD Kaltim, meski Ketua BK tidak berada di tempat saat itu.

“Kami memberikan waktu tujuh hari kerja kepada BK DPRD Kaltim untuk merespons surat ini. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan mempertimbangkan jalur hukum sebagai opsi berikutnya,” tegas Hairul.

Dukungan atas langkah ini datang dari Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim, Fajriannur. Menurutnya, DPRD seharusnya menjadi ruang dialog dan pengayom kepentingan publik, bukan tempat mempermalukan profesi lain.

“Profesi advokat adalah pilar dalam sistem hukum. Kami menyesalkan sikap oknum anggota DPRD yang tidak mencerminkan etika parlemen,” ujarnya.

Sementara itu, Eggy selaku staf di BK DPRD Kaltim yang menerima surat mengonfirmasi bahwa laporan dari para advokat tersebut akan segera diteruskan ke pimpinan dan dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami akan tindak lanjuti surat ini secara resmi dan menyampaikan kepada pimpinan BK,” kata Eggy. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer