spot_img

Kumpulkan Informasi Warga, Polsek Palaran Tangkap Pelaku Pengedar Barang Haram

Persepsinews.com, Samarinda – Polsek Palaran, di bawah pengawasan Polresta Samarinda dan Polda Kaltim, telah berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan ini, mereka berhasil mengamankan satu pelaku beserta dua poket sabu pada Kamis (5/10/2023).

Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, yang memimpin langsung operasi pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Mendengar adanya informasi tersebut, Kapolsek pun langsung memimpin tim operasional untuk melakukan pengungkapan. Mereka melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang telah dicurigai, berdasarkan ciri-ciri yang telah diberikan oleh masyarakat tentang orang yang diduga melakukan peredaran narkotika.

Pada Rabu, 4 Oktober, sekitar pukul 16.00 WITA, Kapolsek dan tim operasional berhasil mengamankan seorang laki-laki.

Mereka melakukan penggeledahan badan serta kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku, dan hasilnya adalah penemuan dua poket sabu di dalam jok motor yang terbungkus kertas putih.

“Dari hasil pengungkapan ini, satu orang pelaku berinisial SY (42), yang merupakan warga Gunung Lingai Samarinda, berhasil diamankan,” kata Kompol Zarma.

Mereka juga menyita dua poket sabu dengan berat total 1,22 gram bruto, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor merk Honda yang digunakan oleh pelaku untuk mengedarkan sabu.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Sub Pasal 112 Sub Pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Kapolsek memberikan pesan kepada semua warga untuk tidak bermain-main dengan narkotika, karena selain merugikan diri sendiri, ancaman hukumnya cukup tinggi.

“Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika menemukan atau mengetahui kasus serupa ke hotline piket siaga Polsek Palaran di nomor 0811 5557 110 atau menghubungi layanan call center 110 Polresta Samarinda,” pungkasnya. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer