spot_img

Longsor di Km 28 Samarinda–Balikpapan, Komisi III DPRD Kaltim Soroti Masalah Alih Fungsi Lahan

Persepsinews.com, Samarinda – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tanah longsor yang terjadi di Jalan Poros Samarinda–Balikpapan, tepatnya di Km 28, wilayah Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jalur tersebut merupakan salah satu urat nadi utama Kalimantan Timur yang menghubungkan dua kota penting, Samarinda dan Balikpapan, serta menopang pergerakan logistik dan mobilitas masyarakat dalam skala besar.

Reza memandang, kerusakan akibat pergeseran tanah ini bukan hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan serta membawa dampak ekonomi yang cukup signifikan bagi masyarakat sekitar.

Ia menekankan perlunya langkah cepat dan menyeluruh dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian PUPR, untuk segera melakukan penanganan di titik rawan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.

Namun, Reza tak sekadar mendesak perbaikan infrastruktur. Ia juga menyoroti akar permasalahan yang lebih dalam, yang menurutnya tidak bisa dilepaskan dari kondisi lingkungan sekitar lokasi longsor.

Ia menyebut bahwa selain kemungkinan adanya masalah teknis seperti struktur tanah yang labil dan sistem drainase yang kurang optimal, faktor lingkungan akibat aktivitas manusia juga patut dicermati.

“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kejadian ini. Apakah itu teknis terhadap struktur tanah dan sistem drainase di sepanjang jalur tersebut, atau juga kondisi sekitar yang mengalami tekanan ekologis,” beber Reza.

Lanjutnya, apabila dilihat secara kasat mata banyak alih fungsi lahan hutan menjadi tambang.

“Dan yang tak kalah mencolok adalah aktivitas crossing angkutan batu bara yang begitu intens di wilayah tersebut,” tambahnya.

Ia menambahkan, intensitas lalu lintas truk pengangkut batu bara yang keluar-masuk melalui jalan umum, termasuk lintasannya yang kerap memotong jalur utama (crossing), sangat mungkin memperparah kerentanan struktur jalan.

Aktivitas tersebut, jika tidak dikontrol secara ketat, akan terus merusak ekosistem penyangga dan mengganggu kestabilan tanah di kawasan jalan nasional.

Oleh karena itu, Reza meminta agar kejadian ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi instansi terkait. Tidak hanya soal teknis perbaikan jalan, tetapi juga dari sisi pengelolaan ruang dan pengawasan terhadap aktivitas tambang yang berada dekat dengan infrastruktur publik vital.

Komisi III DPRD Kaltim, kata Reza, menyatakan komitmennya untuk terus mendorong langkah-langkah konkret dalam menangani masalah ini. Termasuk mempercepat koordinasi lintas lembaga, penganggaran, hingga mendorong adanya regulasi pembatasan crossing angkutan tambang di jalur publik yang padat.

“Keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai aktivitas ekonomi segelintir pihak justru mengorbankan hak publik atas infrastruktur yang aman dan layak,” pungkasnya. (Ehd)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer