Persepsinews.com, Samarinda — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Kalimantan Timur (AMAK Kaltim) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (25/7/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang disebut masih kuat terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Massa aksi berkumpul terlebih dahulu di Taman Samarendah sebelum melakukan konvoi menuju Kantor Gubernur Kaltim. Setibanya di lokasi, mahasiswa membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Kekuasaan Bayangan” dan membagikan selebaran berisi kritik serta tuntutan kepada para pegawai dan masyarakat yang melintas.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Faisal Hidayat, menyoroti adanya figur berinisial “H” yang diduga memiliki pengaruh kuat terhadap pengambilan keputusan strategis pemerintahan di Kaltim. Ia menuntut Gubernur Rudy Mas’ud agar memimpin sesuai konstitusi, bukan berdasarkan bisikan dari pihak luar yang tidak memiliki legitimasi formal.
“Kami tidak ingin roda pemerintahan di Kaltim dikendalikan oleh orang-orang di luar struktur resmi. Apalagi kalau sudah terindikasi kuat praktik KKN. Sosok ‘H’ ini harus dibuka ke publik,” tegas Faisal di hadapan massa.
Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah proses seleksi Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim yang dinilai tidak transparan. AMAK Kaltim menilai proses tersebut sarat dengan intervensi politik dan nepotisme.
“Ini bukan fit and proper test, tapi lebih mirip siapa yang paling diterima oleh kekuasaan. Yang terbaik bukan yang dipilih, tapi yang paling terhubung,” lanjut Faisal.
Mahasiswa juga mengkritik proyek renovasi Gedung DPRD Kaltim yang dinilai menghambur-hamburkan anggaran daerah. Mereka mempertanyakan prioritas pemerintah daerah dalam mengalokasikan dana, terutama ketika fasilitas kesehatan seperti puskesmas masih kekurangan alat medis.
“Dinding diganti, lantai diganti, harga logika ikut diganti. Tapi puskesmas tetap kekurangan alat,” sindir orator aksi, Rina Lestari.
Dalam selebaran yang mereka edarkan, mahasiswa mengutip Pasal 57 ayat (2) PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Pasal 5 ayat (2) UU No. 28 Tahun 1999 sebagai dasar hukum dalam menolak segala bentuk praktik KKN di pemerintahan.
Menanggapi aksi tersebut, Toni, Kepala Penerangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, menerima perwakilan mahasiswa dan menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap laporan dugaan korupsi, asalkan disertai bukti awal yang kuat.
“Laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Tapi kami juga harus memastikan ada bukti awal. Kalau tidak, bisa jadi fitnah. Silakan buat laporan resmi, kami tunggu,” jelas Toni di hadapan perwakilan massa.
Ia menambahkan bahwa pihak Kejati juga memantau isu kekuasaan informal dan proses seleksi di tubuh BUMD yang menjadi perhatian publik.
“Kalau memang ada, akan kami proses. Tapi harus berbasis bukti, bukan opini,” tegasnya.
AMAK Kaltim menyampaikan lima tuntutan utama dalam aksinya, yaitu:
1.Hentikan segala bentuk praktik KKN di lingkungan Pemprov Kaltim.
2. Usut tuntas kasus pajak PT BKE dan buka data audit ke publik.
3. Audit ulang proyek renovasi Gedung DPRD secara independen.
4. Batalkan hasil seleksi Dirut Perusda jika terbukti ada nepotisme.
5. Tuntut klarifikasi publik dari Gubernur atas peran sosok “H”.
Setelah menyampaikan aspirasi, mahasiswa menyerahkan dokumen resmi berisi tuntutan kepada perwakilan Pemprov Kaltim dengan pengawalan dari Satpol PP. Pihak pemerintah menyatakan akan meneruskan dokumen tersebut kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Ini baru awal. Jika tidak ada tanggapan, kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar,” pungkas Faisal mengakhiri orasinya. (Red)













