Persepsinews.com, Tenggarong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menahan mantan pimpinan salah satu bank plat merah di Tenggarong dan seorang pengusaha terkait dugaan kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 37 miliar.
Penahanan dilakukan pada Selasa (1/10) setelah penyelidikan intensif terhadap kasus yang terjadi pada 2021.
Kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Berkat Salama Jaya (BSJ) berinisial SP (42) mengajukan kerja sama permodalan dengan bank plat merah tersebut, yang saat itu dipimpin oleh A (50).
Kerja sama tersebut bertujuan untuk mendukung program penggemukan sapi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kupedes, kelompok peternak yang menjadi binaan PT BSJ diharapkan dapat menerima sapi sebagai modal usaha dengan menyerahkan agunan.
Menurut Irawan, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kukar, PT BSJ memberikan rekomendasi nama-nama peternak kepada pihak bank.
Bank kemudian mencairkan pinjaman ke perusahaan tersebut untuk menyediakan sapi, yang kemudian akan diberikan kepada kelompok peternak untuk digemukkan.
Setelah sapi-sapi tersebut gemuk, PT BSJ berjanji akan membeli kembali sapi dari peternak untuk melunasi pinjaman dan membagi hasil keuntungan.
Namun, dalam praktiknya, sapi yang dijanjikan tidak pernah sampai ke tangan peternak. Akibatnya, pembayaran cicilan di bank sudah jatuh tempo, dan pihak bank harus melakukan penyitaan aset.
Proses penyitaan tersebut mendapat penolakan dari para peminjam, dan setelah penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa sebagian masyarakat yang menyerahkan agunan bukanlah peternak asli.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan dana publik dalam program KUR yang seharusnya membantu perekonomian peternak.
Dugaan korupsi yang melibatkan kedua tersangka merugikan negara hingga Rp 37 miliar, dan proses penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan tersangka lain yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” ujar Irawan.
Kejari Kukar menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menjamin penegakan hukum.
Pada Selasa (1/10/2024), ketiga tersangka—termasuk mantan pimpinan bank dan pengusaha—telah diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejaksaan.
“Setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat, mereka ditahan di Rutan Sempaja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)