Persepsinews.com, Samarinda – Seorang pria berinisial T (56 tahun) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian berlangsung di sebuah rumah kosong di Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 15.10 Wita.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, mengungkapkan kasus ini terungkap berkat laporan saksi dan investigasi tim.
“Korban, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, diduga ditarik paksa oleh T ke dalam gang dan dibawa ke rumah kosong. Pelaku memberikan uang sebelum melakukan tindakan tidak senonoh,” jelas Aksaruddin, Jumat (11/4/2025).
Tim Reskrim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk 3 lembar uang pecahan Rp5.000, celana panjang hitam-abu, celana dalam merah muda, dan keranjang merah.
“Semua barang bukti diamankan untuk mendukung proses hukum,” tambahnya.
Saat ini, T menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sungai Pinang. Pelaku terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Masyarakat diimbau waspada dan melapor jika menemukan kejadian serupa.
“Kami akan memproses kasus ini secara tegas untuk memberikan efek jera,” tegas Aksaruddin. (Red)