spot_img

Modus Booking Wanita, Korban Diperas Hingga Rp 40 Juta, Lima Orang Diringkus Polsekta Samarinda Seberang

Persepsinews.com, Samarinda – Satuan Reserse Kriminal Polsekta Samarinda Seberang berhasil membongkar kasus pemerasan dengan modus jebakan “booking wanita” yang terjadi di sebuah penginapan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang. Lima orang tersangka diamankan dalam kasus ini, termasuk seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi saat beraksi.

Kapolsekta Samarinda Seberang, AKP Baihaki, menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat seorang pria menjadi korban pemerasan setelah memesan jasa seorang wanita pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 Wita. Perempuan yang dipesan korban bahkan sempat meminta dibelikan dua poket sabu sebelum mereka bertemu di kamar penginapan.

“Korban lalu diarahkan ke kamar nomor 5 di penginapan Bunda. Setelah menyerahkan sabu yang diminta, perempuan itu keluar dengan alasan membeli air minum. Tak lama kemudian, datang beberapa pria yang mengaku sebagai polisi dan suami dari perempuan tersebut. Korban diancam dan diperas,” terang AKP Baihaki, Senin (28/7/2025).

Para pelaku lalu merampas dua unit HP dan dua poket sabu dari korban, serta memaksanya masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, korban diancam akan dibawa ke kantor polisi kecuali bisa membayar Rp200 juta. Karena tak sanggup, korban mengusahakan dana dari tempat kerjanya dan mentransfer Rp40 juta ke rekening atas nama Winda Wulandari.

Modus ini terbongkar setelah korban memberanikan diri melapor ke Polsekta Samarinda Seberang. Petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus lima pelaku yakni Desy Ratna John Hanibu (perempuan yang dipesan korban), Moh. Rizal (suami Desi), Sahar (mertua Desi), Lois Andynata (pria yang mengaku sebagai polisi saat kejadian) serta Winda Wulandari (pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil pemerasan).

“Uang hasil pemerasan dibagi-bagi oleh para pelaku. Masing-masing mendapat bagian, Desy dan Lois masing-masing Rp15 juta, sementara Sahar dan Rizal masing-masing Rp5 juta,” ungkap AKP Baihaki.

Penangkapan dilakukan secara bertahap mulai 9 Juli hingga 24 Juli 2025. Penangkapan terakhir terhadap Lois dan Winda dilakukan oleh tim gabungan dari Polsekta Samarinda Seberang, Jatanras Polresta Samarinda, dan Polda Kaltim di kawasan Jalan P. Antasari, Sungai Kunjang.

Barang bukti yang disita meliputi HP, ATM, rekening koran, dan dokumen bukti transfer. Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Sementara Winda dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman empat tahun penjara.

AKP Baihaki menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa pihak kepolisian tak akan memberi ruang bagi kejahatan dalam bentuk apapun di wilayah hukum Samarinda Seberang.

“Kami tidak main-main terhadap segala bentuk pemerasan dan penyalahgunaan identitas sebagai aparat. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegasnya. (Nto)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer