Persepsinews.com, Samarinda – Warga Jalan Batu Indah, Sempaja Utara, dibuat resah setelah muncul laporan tentang peredaran uang palsu yang disisipkan secara licik dalam transaksi digital.
Pelaku utamanya, Rudi Cahyadi (39), kini telah diamankan aparat Polsekta Sungai Pinang setelah dua kali menipu korban dengan modus sederhana tapi mematikan, top up saldo Dana dibayar dengan lembaran palsu.
Kejadian pertama berlangsung Kamis pagi, 29 Mei 2025. Dengan gaya meyakinkan, Rudi mendatangi rumah korban dan meminta jasa pengisian saldo aplikasi Dana sebesar Rp500 ribu. Begitu proses transfer selesai, ia menyerahkan uang tunai senilai yang sama. Namun belakangan, ketika korban hendak menggunakan uang tersebut di sebuah counter di Jalan Pinang Seribu, barulah diketahui bahwa Rp250 ribu di antaranya palsu—tiga lembar pecahan Rp50 ribu dan satu lembar Rp100 ribu.
Belum cukup puas, keesokan Jumat, 30 Mei 2025 pukul 21.00 Wita—Rudi kembali melakukan aksi serupa. Kali ini ia “top up” Rp350 ribu. Korban yang belum sepenuhnya curiga kembali melayani permintaan itu. Tapi lagi-lagi, saat memeriksa uang di tempat lain, ditemukan Rp150 ribu uang palsu yang diselipkan Rudi.
Korban akhirnya sadar bahwa dirinya dua kali menjadi sasaran penipuan. Laporan pun segera dilayangkan ke pihak berwajib.
Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsekta Sungai Pinang langsung bergerak cepat. Sabtu, 31 Mei 2025, Rudi dibekuk di rumahnya yang ternyata tak jauh dari tempat kejadian perkara masih di Jalan Batu Indah.
Penangkapan itu mengungkap lebih dari yang diduga. Dari penggeledahan di rumah Rudi, polisi menemukan 267 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, satu lembar Rp100 ribu palsu, satu gulungan bubble wrap dengan nomor resi, kotak kardus cokelat, serta satu unit HP OPPO A77s warna hitam lengkap dengan dusnya.
“Modusnya memang terkesan sederhana, tapi jelas ini adalah tindak pidana pemalsuan uang yang sangat merugikan masyarakat,” tegas Kapolsekta Sungai Pinang, AKP Aksaruddin Adam, Senin (30/6/2025).
Kini Rudi harus menghadapi ancaman Pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi pun masih mendalami kemungkinan pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini.
“Warga kami imbau untuk lebih teliti dalam setiap transaksi tunai. Bila menemukan uang yang mencurigakan, segera lapor ke pihak berwajib,” pungkas AKP Aksaruddin. (Nto)