Persepsinews.com, Samarinda – Kamar hotel mungkin dianggap aman dari penciuman aparat kepolisian. Namun hal ini justru membuat seorang pria berinisial IH Kena batunya. Pria berusia 37 tahun ini justru ditangkap polisi saat menginap di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Minggu (9/3) dini hari,
IH ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda dengan barang bukti sabu yang di temukan di dalam kamarnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, mengungkapkan, operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas keluar-masuk tamu hotel pada jam-jam tertentu. Setelah melakukan observasi dan pengintaian selama beberapa hari, petugas akhirnya menggerebek kamar hotel yang ditempati IH pada pukul 03.00 Wita.
Saat pintu kamar didobrak, IH tampak panik dan berusaha menyembunyikan sesuatu di laci meja. Namun, petugas yang sudah sigap langsung mengamankan pria tersebut sebelum sempat membuang barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan satu poket sabu seberat 2 gram bruto yang disimpan dalam kantong kecil berwarna coklat,” ungkap Bambang, Senin (10/3)
Tak hanya itu, petugas juga menemukan peralatan yang biasa digunakan dalam transaksi narkotika, seperti satu sendok penakar, satu bendel plastik klip, serta satu timbangan digital.
Polisi juga menyita uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan sabu dan satu unit ponsel Redmi berwarna biru yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
Bambang melanjutkan, IH bukan pemain baru dalam bisnis haram ini. Pihaknya menduga IH telah menjalankan bisnis ini cukup lama dengan modus menyewa kamar hotel sebagai tempat yang dianggap aman untuk bertransaksi. Pemilihan hotel ini juga bukan tanpa alasan, mobilitas tinggi di area tersebut membuat transaksi narkoba lebih sulit terdeteksi.
Berdasarkan penyelidikan awal, IH diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu di Samarinda. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pemasok utama yang mengirimkan barang haram tersebut kepada IH.
“IH telah kami amankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. IH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” tukas Bambang. (Nto)