Persepsinews.com, Samarinda – Jajaran Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang telah memberikan respon cepat terhadap laporan masyarakat dan berhasil mengungkap kasus curanmor dalam kurun waktu kurang dari 2×24 jam.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Sabtu dini hari, dimana seorang warga dengan inisial J kehilangan sepeda motornya yang diparkirkan di teras kamar kos di sekitar Jalan Elang, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.
“Korban tidak sengaja meninggalkan kunci sepeda motornya yang menempel di motor saat parkir, dan hal ini menjadi celah bagi tersangka R untuk mengambil kesempatan,” ucap Ahmad.
Tersangka R awalnya mengambil kunci motor yang menempel pada sepeda tersebut. Kemudian, dia mengunduh gambar sepeda motor Honda Scoopy dari internet dan memasangnya di aplikasi jual beli online dengan harga Rp. 2.000.000,-.
“Tindakan ini menarik perhatian calon pembeli berinisial MH. Setelah kesepakatan tercapai dengan MH, R mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik korban dan menjualnya kepada MH di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru, dengan harga yang sama, tanpa surat-surat resmi,” jelasnya.
Sehari setelah kejadian, personel Polsek Sungai Pinang berhasil mengetahui keberadaan MH serta motor korban dan segera melakukan upaya penangkapan terhadap MH di depan sebuah swalayan di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Harapan Baru.
“Penangkapan ini kemudian diikuti dengan pengembangan kasus yang mengarah pada penangkapan tersangka utama, R, pada hari Senin malam,” sebutnya.
Kedua tersangka, MH dan R, berserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah kunci, dan 1 unit telepon genggam, telah diamankan di Polsek Sungai Pinang.
“Tersangka R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian, sementara tersangka MH dijerat dengan Pasal 480 tentang penadahan,” tandasnya. (Red)