Persepsinews.com, Tenggarong – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam II, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan warga di wilayah hukumnya.
Pengungkapan ini terjadi pada Minggu malam, 11 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 Wita, di Jl. Yoes Sudarso RT 015, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Aksi pungli tersebut terbongkar berkat laporan seorang warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sekelompok orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengendara yang melintas.
Menanggapi laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Loa Kulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Elnath S.W Gemilang segera turun ke lokasi untuk melakukan penindakan.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menemukan empat orang pelaku sedang duduk di tengah jalan dan meminta uang kepada pengendara menggunakan kardus. Mereka diduga melakukan pungli dengan cara menodongkan kardus bekas ke arah kendaraan yang lewat. Keempat pelaku yang diamankan adalah B (37), AH (49), serta dua remaja masing-masing berinisial FD dan MFR yang masih berusia 17 tahun.
Dalam operasi ini, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 513.000 dari hasil pungli serta dua kotak kardus bekas merek minuman dan santan. Aksi tersebut dinilai melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Namun, mengingat dua dari pelaku masih di bawah umur dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, pihak kepolisian mengambil langkah pembinaan. Mereka diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W Gemilang menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungli demi menjaga keamanan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak takut melapor jika menemukan tindakan serupa di lingkungan sekitar,” tegas AKP Elnath. (Red)