spot_img

Parah, Oknum Security di Balikpapan Jadi Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak 8 Tahun

Persepsinews.com, Balikpapan – Seorang anak berusia 8 tahun menjadi korban penculikan dan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum security berinisial RDAL (18) di Balikpapan.

Kejadian ini terjadi pada 29 Juli 2024 dan mengejutkan warga setempat. Pelaku tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga melakukan tindak kekerasan terhadap korban di semak-semak kawasan Jalan Letkol Asnawi Arbain, yang dikenal sebagai Jalan Beje-beje.

Korban saat itu baru saja pulang mengaji dan sedang menunggu jemputan di depan masjid di kawasan Stal Kuda, Balikpapan Selatan.

Pelaku yang mengendarai motor Yamaha Xeon berwarna merah hitam dengan nomor polisi KT 3269 LQ, berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Namun, tak lama kemudian, pelaku membekap korban dan mengancam akan menembaknya jika melawan.

Pelaku kemudian membawa korban ke semak-semak yang tertutup seng di kawasan Beje-beje, tak jauh dari Warung Bakso Wardoyo.

Di tempat tersebut, pelaku mencoba memaksa korban untuk melepaskan pakaiannya. Meski korban sempat melawan, pelaku terus memaksanya. Namun, dengan keberanian luar biasa, korban berhasil melarikan diri setelah menendang pelaku dan menyembunyikan diri di dekat lokasi.

“Saya sempat sembunyi dan menahan kunci motor pelaku agar dia tidak bisa membawa saya kembali,” ungkap korban saat memberikan kesaksian kepada polisi.

Korban akhirnya ditemukan oleh warga sekitar yang membawanya kembali ke rumah dengan selamat. Pelaku, yang panik setelah korban melarikan diri, segera melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk melacak dan menangkap pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban.

“Setelah mendapatkan laporan, kami segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ujar Kanit PPA Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul.

Pelaku RDAL kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku kekerasan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer