Persepsinews.com, Samarinda – Kendaraan bermotor yang sering kali parkir sembarangan di Kota Samarinda telah menjadi pemandangan biasa.
Para pemilik kendaraan tampaknya tidak memperhatikan tanda-tanda lalu lintas, memilih untuk memarkir di lokasi yang tidak pantas seperti trotoar, pintu masuk gedung, bahkan tengah jalan. Akibatnya, sering terjadi kemacetan, kecelakaan, dan kerugian.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda resmi memberlakukan tarif baru bagi kendaraan yang parkir sembarangan di atas enam jam.
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, mengumumkan kebijakan ini sebagai upaya untuk menangani parkir liar yang marak terjadi di beberapa titik rawan.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Parkir.
Dalam penjelasannya, Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (Kabid LLJ) Didi Zulyani mengatakan kebijakan ini lebih menekankan pada kendaraan yang menginap dan bukan untuk kunjungan biasa.
Dishub Samarinda saat ini tengah melakukan sosialisasi tentang aturan baru ini dan berkeliling ke beberapa titik yang sering dijadikan tempat parkir menginap.
Beberapa titik tersebut antara lain Jalan Pangeran Hidayatullah, Jalan Panglima Batur, Jalan Cendana, Jalan Ir. H Juanda dan Jalan Bangeris.
“Bagi mereka yang hanya kunjungan meskipun lebih dari enam jam, tidak dikenakan parkir berlangganan. Namun, mereka akan dikenakan tarif per jam saja,” ucap Didi.
Dengan demikian, pemilik kendaraan diminta untuk mendaftarkan kendaraannya ke Dishub Samarinda agar dapat memperoleh parkir berlangganan.
“Kami memberikan waktu satu minggu bagi pemilik kendaraan untuk mendaftarkan kendaraannya. Jika dalam waktu tersebut belum didaftarkan, kami akan melakukan penderekkan,” jelas Didi.
Tarif parkir berlangganan yang diberlakukan adalah sebesar Rp 200 ribu per tahun untuk motor, Rp 500 ribu per tahun untuk mobil, dan Rp 300 ribu per tahun untuk truk dan kendaraan beroda enam lainnya.
“Sementara tarif kunjungan biasa dikenakan sebesar Rp 3 ribu per jam,” pungkasnya. (Lis)