Persepsinews.com, Tenggarong – Polres Kukar berhasil menangkap seorang pelaku teror percobaan pembakaran yang terjadi di Jalan Gunung Belah, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Pelaku berinisial R, yang melakukan aksinya dengan menyamar sebagai relawan kebakaran, berhasil ditangkap setelah serangkaian tindakan teror yang dilakukan.
Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali melakukan pembakaran di RT 73 Jalan Ulu Kedang Pahu, dengan menyasar rumah kosong di area padat penduduk.
Merasa aksinya berhasil, R kemudian melanjutkan kejahatannya seminggu kemudian, menyasar rumah kosong lainnya yang tak jauh dari lokasi pertama.
Meskipun kedua percobaan pembakaran tersebut gagal berujung pada kebakaran besar, warga setempat berhasil memadamkan api sebelum menyebar lebih jauh.
Keberhasilan pelaku berakhir pada percobaan ketiga, ketika api berhasil membakar 21 rumah warga dan mengakibatkan satu orang mahasiswa meninggal dunia. Parahnya, rumah pelaku sendiri juga hangus terbakar dalam insiden tersebut.
“Pelaku kembali mencoba untuk melakukan pembakaran keempat di RT 35, Gang Beringin II, dengan menyasar mobil milik warga. Namun, aksi ini berhasil digagalkan oleh pemilik mobil yang terbangun dan berusaha memadamkan api,” jelas AKP Jodi.
Rupanya, pelaku merasa resah melihat rumah-rumah kosong tidak terurus, sehingga melakukan tindakan nekat tersebut untuk menarik perhatian pemilik agar segera merawat properti mereka.
“Dia tidak suka melihat rumah kosong dalam keadaan gelap, jadi dia membakarnya agar pemiliknya mau memperhatikan,” tambah AKP Jodi.
Setelah melakukan serangkaian percobaan pembakaran, pelaku akhirnya ditangkap dan dijerat dengan Pasal 187 ayat (3) KUHP, serta Pasal 65 KUHP. Kini, R terancam hukuman penjara seumur hidup atau selama 20 tahun. (Red)