spot_img

Pemkab Mahulu Perkuat Layanan Publik Melalui SP4N-LAPOR

Persepsinews, Mahakam Ulu – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosandi), melaksanakan koordinasi Penggunaan Aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR).

Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat infrastruktur pengaduan online yang dapat diakses oleh masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu.

Kepala Diskominfosandi Mahulu Markus Wan S.Sos, M.Si mengatakan, penerapan sistem pengaduan online ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih transparan, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Melalui aplikasi SP4N-LAPOR, masyarakat Kabupaten Mahakam Ulu dapat dengan mudah melaporkan berbagai permasalahan atau keluhan terkait layanan publik secara online.

Aplikasi SP4N LAPOR baru pertama kali diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, untuk itu selain melaksanakan koordinasi ini, pihaknya akan elakukan sosialisasi secara luas mengenai penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR ini melalui berbagai media, seperti sosial media resmi, papan pengumuman, dan pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat. Pelatihan terkait penggunaan aplikasi ini juga akan dilakukan ke 5 Kecamatan guna meningkatkan kompetensi SDM yang dimiliki.

“Kita memang baru pertamakali menerapkan aplikasi ini jadi kami mengajak seluruh instansi di Mahulu untuk ikut kegiatan ini, rencananya setelah ini kami akan sosialisasi ken 5 Kecamatan dan memberikan pelatihan,” tutur Markus Wan di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, (13/6/2024).

Sementara itu, kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yang salah satunya dari Kementerian Dalam Negeri.

Analis Pengaduan Pemerintah, Kementerian Dalam Negeri Muhammad Ardian Rachmawan mengatakan, para peserta dalam kesempatan ini akan diberikan pemahaman terkait bagaimana cara pengoperasian aplikasi SP4N LAPOR sesuai dengan Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“Ada dua materi yang akan disampaikan pertama terkait Permendagri nomor delapan, kepada peserta, nanti ada dua sesi, siang setelahnya praktek,” ungkap Ardian. (Ozn)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer