spot_img

Pemkab Paser Siapkan Langkah Tegas Terkait Pelanggaran Angkutan Batu Bara di Batu Sopang

Persepsinews.com, Paser – Dalam upaya menanggapi permasalahan angkutan batu bara di Batu Sopang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas.

Kepala Dishub Paser, Inayatullah, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait, termasuk Polres, Kodim 0904 Paser, dan Satpol PP.

“Ada beberapa hal yang perlu kita sinkronisasi terutama yang berkaitan dengan penanganan masalah ini, karena ini masuk di domain Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya, Rabu (27/12/2023).

Aturan terkait angkutan batu bara di jalan umum telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dalam Peraturan Daerah Provinsi Nomor 10 tahun 2012.

Peraturan tersebut secara tegas melarang angkutan batu bara dan kelapa sawit di jalan umum.

“Karena ini Perda Provinsi, maka penegakannya menjadi tanggung jawab Satpol PP Provinsi. Namun, karena kejadian terjadi di wilayah Paser, kami ingin secepatnya menyelesaikan masalah ini, dan kami meminta restu ke Pemprov untuk mengambil tindakan,” tegasnya.

Dalam koordinasinya dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Timur dan Kepala Dishub Kaltim, Dishub Paser memperoleh izin untuk menangani kasus ini.

“Setelah mendapatkan restu dari Pemerintah Provinsi, Dishub Paser akan melibatkan instansi lain, karena PPNS Dishub Paser tidak dapat mengambil tindakan di jalan tanpa dukungan dari Polres,” jelasnya.

Warga setempat, Jumadi, mengeluhkan bahwa angkutan batu bara akhir-akhir ini menimbulkan keresahan di masyarakat pengguna jalan.

“Mereka (supir truk) menggunakan jenis angkutan 10 roda, konvoi sampai 3 unit, dan berdekatan, serta melaju dengan kecepatan sekitar 60 kph,” ungkap Jumadi. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer