spot_img

Pemprov Kaltim Evaluasi Izin Perusahaan Perkebunan yang Tak Lakukan Penanaman Sesuai Jadwal

Persepsinews.com, Samarinda – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, telah menginstruksikan pemerintah kabupaten dan kota untuk mengevaluasi izin perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan penanaman sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan penggunaan lahan yang optimal dan memaksimalkan potensi sektor perkebunan di Kaltim.

Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, terdapat alokasi 3,4 juta hektare untuk perkebunan. Dari total tersebut, 2,1 juta hektare telah diberikan kepada pemegang Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang melibatkan 340 perusahaan di berbagai kabupaten dan kota. Namun, hingga saat ini, hanya 1,3 juta hektare yang telah ditanami, meninggalkan sekitar 1,1 juta hektare yang belum dimanfaatkan.

Akmal Malik menekankan pentingnya evaluasi obyektif terhadap perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan penanaman meskipun telah mengantongi izin.

“Kabupaten/kota perlu mengevaluasi perusahaan sawit pemegang IUP yang belum melaksanakan penanaman sesuai aturan, meskipun sudah memiliki izin,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan kendala seperti kemampuan produksi atau lahan yang masuk area konservasi yang memerlukan evaluasi lebih lanjut. Jika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban penanaman, maka izinnya harus dicabut.

Selain itu, Akmal Malik mengungkapkan bahwa produksi perkebunan, terutama sawit di Kaltim, cukup besar dengan produksi Tandan Buah Segar (TBS) mencapai 20,7 juta dan Crude Palm Oil (CPO) 4,5 juta per tahun. Sektor sawit juga menyerap tenaga kerja sebanyak 168 ribu orang, menunjukkan prospek yang sangat baik namun masih dapat dioptimalkan.

“Apalagi pentingnya penggunaan teknologi, seperti drone dan citra satelit, untuk meningkatkan efektivitas penilaian pelaksanaan usaha perkebunan,” tekannya.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, EA Rafiddin Rizal, menambahkan bahwa perusahaan harus mulai menanam minimal 60 persen dari luas lahan dalam waktu enam bulan setelah IUP dikeluarkan, dan pada tahun ketiga penanaman seharusnya sudah selesai.

“Langkah evaluasi ini diharapkan dapat memastikan penggunaan lahan perkebunan yang lebih efektif dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kaltim melalui sektor perkebunan yang lebih produktif dan berkelanjutan,” jelas Rizal. (Lis)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer