spot_img

Pemprov Kaltim Jelaskan Syarat Penerima Program Rumah Layak Huni 

Persepsinews.com, Samarinda – Dalam upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) meluncurkan Program Rumah Layak Huni (RLH).

Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim, Irhamsyah, mengungkapkan berbagai persyaratan dan cara mendapatkan bantuan dalam program ini.

“Program RLH bertujuan menyediakan hunian yang aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk memenuhi syarat sebagai Rumah Layak Huni, sebuah rumah harus memenuhi beberapa kriteria seperti ketahanan dan keselamatan bangunan, kecukupan ruang bagi penghuni, akses sanitasi yang layak, serta ketersediaan air minum dan sirkulasi udara yang baik,” jelasnya.

Penerima manfaat program ini harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1. Status Kepemilikan Tanah : Penerima manfaat harus memiliki atau menguasai tanah dengan bukti legal yang sah, dan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
2. Kondisi Hunian : Rumah yang ditempati harus merupakan satu-satunya rumah yang dimiliki dan berada dalam kondisi tidak layak huni. Rumah tersebut harus bersedia dibongkar untuk pembangunan baru.
3. Riwayat Bantuan : Penerima tidak boleh pernah menerima bantuan sejenis dalam 10 tahun terakhir.
4. Larangan Memindahtangankan : Rumah yang diterima tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persyaratan khusus untuk penerima RLH adalah:

1. Penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga, berdomisili di Kaltim, dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
2. Penerima harus memiliki tanah dengan bukti kepemilikan yang sah dan tanah tersebut tidak dalam status sengketa.
3. Penerima belum memiliki rumah yang layak huni atau memiliki rumah yang dalam kondisi tidak layak.
4. Penerima belum pernah menerima bantuan perumahan sejenis.
5. Penerima harus berpenghasilan maksimal sesuai Upah Minimum Daerah (UMD) setempat.
6. Penerima harus melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah atau Kepala Desa setempat.

Irhamsyah berharap Program RLH dapat memberikan hunian yang lebih baik bagi masyarakat miskin di Kaltim, serta mendukung mereka untuk mandiri secara ekonomi.

“Melalui program ini, kami bertujuan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. i K

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer