Dalam upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban lalu lintas, Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama dengan sejumlah instansi terkait menggelar agenda penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang umum yang terindikasi melanggar administrasi seperti SIM, STNK, dan sertifikat uji berkala.
Agenda ini juga mencakup pelaksanaan penimbangan kendaraan angkutan barang yang terindikasi melakukan pelanggaran Over Dimension and Over Loading (ODOL) di jalan.
Dalam operasi gabungan ini, berbagai instansi seperti Satlantas Poles Kutai Timur, Bapeda Provinsi Kalimantan Timur, Dinas PUPR & PERA Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, BPTD kelas II Kalimantan Timur, dan Satlantas Polsek Kaliurang bergabung untuk memastikan ketaatan pengemudi dan keamanan lalu lintas.
Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan tercatat bahwa sebanyak 100 kendaraan telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, terdapat 42 unit kendaraan yang terbukti melanggar hukum terkait administrasi dan langsung dikenai tindakan penilangan oleh Satlantas Poles Kutai Timur.
“Kemudian pemeriksaan kembali dilakukan terhadap 177 unit kendaraan. Hasilnya, 50 kendaraan terindikasi melakukan pelanggaran terkait ODOL,” papar Dishub Kaltim melalui laman resminya.
Kendaraan-kendaraan yang melanggar hukum tersebut langsung ditilang oleh Satlantas Poles Kutai Timur. Selain itu, para pengemudi yang terbukti melanggar aturan ODOL juga diwajibkan untuk menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kutai Timur.
Dishub Kaltim berharap, kegiatan ini mampu memberikan efek jera kepada pengemudi yang kerap melanggar aturan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi jumlah kendaraan yang terlibat dalam ODOL di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Keselamatan dan ketaatan dalam berlalu lintas tetap menjadi prioritas utama, karena hal ini merupakan langkah krusial dalam menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.
“Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih baik dan lebih aman bagi masyarakat Kabupaten Kutim,” tandasnya.
(Adv/Dishub Kaltim)