spot_img

Penemuan Bayi Laki-laki di Samarinda, Sepasang Kekasih Ditetapkan Jadi Tersangka

Persepsinews.com, Samarinda – Warga Jalan Kehewanan, Gang Pemotongan, Sidomulyo, Samarinda Ilir, digemparkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang ditemukan dalam keadaan hidup pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 13.30 Wita.

Bayi tersebut ditemukan terbungkus kain lampin di atas kursi kayu di teras depan rumah milik Indah Karmila di Gang Pemotongan Nomor 24.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly menjelaskan bahwa penemuan bayi ini bermula ketika Indah Karmila menerima informasi dari seorang pengemudi Grab yang mengantarkan pesanannya.

Di samping bayi, ditemukan juga kantong plastik berisi ari-ari dan dua tas yang berisi perlengkapan bayi. Kejadian ini segera dilaporkan kepada suaminya, Adi Probo Yanto, yang juga menemukan secarik kertas di dekat bayi tersebut yang berisi pesan agar bayi itu dirawat seperti anak sendiri.

“Berdasarkan keterangan saksi, Mohammad Ismail, ia melihat seorang pria dan wanita berhenti di depan Gang Pemotongan sebelum meninggalkan bayi tersebut,” ujar Kombes Pol Ary Fadly dalam konferensi pers, Kamis (26/9/2024).

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur dan Tim Jatanras Polresta Samarinda berhasil menangkap dua tersangka, DM dan kekasihnya, AM, di lokasi terpisah pada Senin (1/9/2024).

DM mengungkapkan bahwa penyerahan bayi tersebut dilakukan secara sukarela tanpa paksaan. Ia menyebutkan bahwa dirinya baru mengenal Indah Karmila selama sebulan melalui aplikasi TikTok.

“Saya menyerahkan bayi itu baik-baik, tapi enggak tahu kalau Mbak Indah bikin skenario sendiri,” ungkap DM.

DM menambahkan, alasan menyerahkan bayi tersebut adalah karena statusnya yang belum menikah, sementara Indah sudah lima tahun menikah tanpa memiliki anak. Mengetahui hal itu, DM merasa berinisiatif memberikan bayi tersebut kepada Indah. Namun, DM kecewa saat mengetahui bahwa Indah membuat skenario lain setelah penyerahan bayi.

Saat ini, bayi tersebut telah diserahkan kepada UPTD PPA Kota Samarinda bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk perawatan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUHP.

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer