Persepsinews.com, Samarinda – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam rangka Pemilihan Serentak 2024, pada Senin (23/9/2024).
Acara ini dihadiri oleh dua pasangan calon, yaitu Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Masud-Seno Aji.
Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, memimpin rapat pleno yang berlangsung di hadapan komisioner KPU dan tim sukses dari masing-masing pasangan calon.
Dalam sambutannya, Fahmi menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemilihan nomor urut sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan yang adil dan demokratis.
“Proses ini sangat penting, karena nomor urut akan menjadi identitas pasangan calon dalam kampanye mereka. Oleh karena itu, pengundian ini harus dilakukan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fahmi.
Proses pengundian diawali dengan pengambilan nomor antrean oleh calon wakil gubernur dari masing-masing pasangan calon. Pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi, yang tiba lebih awal di lokasi acara, mendapat kesempatan pertama untuk memilih nomor antrean, diikuti oleh pasangan Rudy Masud-Seno Aji.
Hasilnya, Hadi Mulyadi, calon wakil gubernur dari pasangan Isran Noor, mendapatkan nomor antrean 11, sedangkan Seno Aji, calon wakil gubernur dari pasangan Rudy Masud, mengambil nomor antrean 6. Dengan hasil ini, pasangan Rudy Masud-Seno Aji berhak memilih nomor urut lebih dulu dalam pengundian nomor urut paslon.
Setelah kedua pasangan mengambil nomor urut, suasana di ruangan penuh antusias. Pasangan Rudy Masud-Seno Aji mendapatkan nomor urut 1, sementara pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi mendapatkan nomor urut 2. Nomor urut ini akan digunakan selama masa kampanye hingga hari pemilihan nanti.
Proses pengundian berlangsung lancar dan sesuai prosedur yang ditetapkan. Setelah pengundian selesai, kedua pasangan calon bersama tim suksesnya menandatangani berita acara sebagai bentuk pengesahan resmi hasil pengundian.
Acara ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU No. 10 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi pedoman utama dalam tahapan pencalonan dan penetapan nomor urut untuk calon gubernur, wakil gubernur, wali kota, dan wakil wali kota dalam Pilkada Serentak 2024.
“Seluruh tahapan telah berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Kami berharap proses ini dapat menjadi bagian dari upaya kita bersama untuk menciptakan pemilihan yang demokratis, adil, dan transparan,” ujar Fahmi menutup acara. (Lis)