Persepsinews.com, Samarinda – Kebakaran besar yang melanda Big Mall Samarinda baru-baru ini memunculkan kekhawatiran serius terkait sistem keselamatan gedung, khususnya proteksi kebakaran yang diduga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Peristiwa ini turut menyorot kemungkinan kelalaian dari pihak pengelola gedung dan potensi pelanggaran hukum yang menyertainya.
Informasi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Samarinda menyebutkan bahwa sebelumnya telah diterbitkan rekomendasi teknis agar sistem proteksi kebakaran diperbaiki.
Namun, rekomendasi tersebut diduga tidak segera direspons oleh pihak pengelola, yang mengakibatkan cepatnya penyebaran api di area atrium lantai UG.
Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Dr. Orin Gustan Andini, menyatakan bahwa kasus ini berpotensi melibatkan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
“Pasal 46 dan 47 menjadi dasar penting. Keduanya mengatur kewajiban pemilik bangunan terhadap kelayakan fungsi dan teknis bangunan. Jika terbukti lalai dan menyebabkan kerugian, luka berat, atau kematian, sanksi pidana bisa dijatuhkan,” jelas Orin, Selasa (10/6).
Namun, ia menambahkan, bila dampak tersebut tidak terpenuhi, ketentuan pidana dalam Pasal 188 KUHP masih bisa digunakan. Pasal ini menyasar kelalaian yang membahayakan keamanan umum, termasuk kebakaran, tanpa harus menunggu adanya korban jiwa.
“Dalam konteks ini, cukup dibuktikan bahwa kelalaian membahayakan banyak orang, maka proses hukum tetap dapat berjalan,” tegasnya.
Orin juga menyoroti pentingnya audit keselamatan bangunan secara berkala, terutama untuk fasilitas publik.
“Jika audit tidak dilakukan atau hasilnya diabaikan, itu bisa dianggap kelalaian sistematis,” tambahnya.
Saat ini, aparat kepolisian dan tim teknis masih menyelidiki penyebab kebakaran dan kemungkinan unsur pelanggaran hukum. Hasil investigasi akan menjadi penentu apakah pengelola dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun administratif. (Nto)