Persepsinews.com, Tenggarong – Polsek Sanga Sanga berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya pada Kamis (3/10/2024).
Pelaku berinisial RD (42), yang bekerja sebagai karyawan swasta, ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Mada, Kelurahan Sanga Sanga Dalam, Kecamatan Sanga Sanga, Kutai Kartanegara.
Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhammad Zulhijah, menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut RD sering membawa sabu dari Samarinda untuk diedarkan di Sangasanga.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga Sanga langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Tim kami berhasil menghentikan tersangka yang melaju dengan kecepatan tinggi. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket sabu di kantong celananya,” jelas AKP Zulhijah.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan dua poket sabu dengan berat bersih 0,20 gram.
RD mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dibeli di Samarinda seharga Rp 150 ribu per poket.
Selain untuk konsumsi pribadi, sebagian narkotika tersebut akan diberikan kepada temannya dengan imbalan Rp 30 ribu.
Polisi turut menyita beberapa barang bukti dari penangkapan tersebut, termasuk dua poket sabu, sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 30 ribu.
RD juga mengakui bahwa ia sudah beberapa kali membeli sabu sejak April 2024.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. RD bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sanga Sanga untuk diproses lebih lanjut.
Polsek Sanga Sanga terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk peredaran narkoba di wilayah mereka demi menjaga keamanan dan ketertiban. (Red)